Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka kasus dugaan korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang (rompi oranye) dilimpahkan ke Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten PURBALINGGA?

Kabar terbaru, kasus ini sudah dilimpahkan Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa, 13 September 2022.

Kasi Intelijen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, Penuntut Umum Kejari Purbalingga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES dari Penyidik Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Per Hari Ini, Retribusi Uji Berkala Gratis Sampai Desember, Ini Jenis Angkutan Umum yang Digratiskan

"Tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga. Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 396.485.077," katanya kepada Radarmas, Selasa, 13 September 2022.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersebut tersangka ES disangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.

BACA JUGA:Nasib Pedagang Pasar Kroya Semakin Merana, Begini Keadaannya

Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan penahanan terhadap tersangka ES, untuk tahap penuntutan selama 20 hari kedepan. Yakni, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022, di Rutan Kelas II B Purbalingga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat terlilit utang setelah kalah judi, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, ES (30) nekat melakukan korupsi dana kas operasional, panjar benda pos, dan materai hingga Rp 394 juta.

BACA JUGA:Hanya Satu Pengawas Dimutasi, Dari Gumelar ke Ajibarang

Kejadian tersebut bermula saat ES menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari Dana Kas Kantor Kantor Pos Cabang Purbalingga sebesar Rp 443.424.364.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke 13 Taspen, sebesar Rp 150 juta, pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI, sebesar Rp 100 juta dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: