Per Hari Ini, Retribusi Uji Berkala Gratis Sampai Desember, Ini Jenis Angkutan Umum yang Digratiskan

Per Hari Ini, Retribusi Uji Berkala Gratis Sampai Desember, Ini Jenis Angkutan Umum yang Digratiskan

Kendaraan wajib uji sedang di cek di UPUBKB Purbalingga pertengahan tahun ini.-DINHUB PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik kendaraan wajib uji kendaraan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten PURBALINGGA.

Per 13 September 2022 ini, uji yang dikenal uji KIR ini, bagi angkutan umum jenis angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan, gratis retribusi uji KIR ini.

Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka mengungkapkan, pemkab memberikan fasilitas ini atas arahan bupati.

BACA JUGA:Perbup Penurunan Angka Stunting di Purbalingga Harus Selesai Sebelum 18 Desember 2022

Karena untuk membantu pengusaha dan pengelola angkutan umum penumpang yang terkena imbas penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami juga berharap adanya retribusi KIR gratis untuk memacu pemilik angkutan umum penumpang patuh uji berkala, " katanya," Selasa 13 September 2022.

Hingga akhir tahun 2021 lalu, tercatat ada sebanyak  40 unit bus AKAP, 295 unit bus AKDP. Lalu  Angkutan Kota sebanyak 203 unit, angkudes 452 unit, Angkutan Pariwisata 21 unit, Travel Antar Jemput/AJAB  21 unit dan taksi sebanyak 30 unit kendaraan.

BACA JUGA:Nasib Pedagang Pasar Kroya Semakin Merana, Begini Keadaannya

“Gratis retribusi hanya berlaku pada kendaraan angkutan umum penumpang angkudes dan angkota. Selain dua angkutan itu tetap berbayar," rincinya.

Sementara itu, PAD sektor Uji KIR tahun 2020, tercapai 54,97 persen.

Tahun 2021 lebih dari 60 persen. Besaran itu dari target Rp 746.456.000 setahun. Lalu tahun 2022 ini target sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA:Hanya Satu Pengawas Dimutasi, Dari Gumelar ke Ajibarang

“Konsekuensi menggratiskan Retribusi angkota dan angkudes jelas PAD sektor itu berkurang, tapi optimis tetap terpenuhi," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: