Soal Rebutan Pasar Buntu Antara Pemkab Banyumas dan Pemdes, Bagian Aset Daerah Sebut Sudah Lakukan 3 Kajian

Soal Rebutan Pasar Buntu Antara Pemkab Banyumas dan Pemdes, Bagian Aset Daerah Sebut Sudah Lakukan 3 Kajian

Plang kepemilikan tanah dan bangunan Pasar Buntu dipasang di Pasar Buntu, Jum'at (2/9) oleh Dinperindag Kabupaten Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Saling klaim antara Pemkab Banyumas dan Pemdes Pageralang soal kepemilikan Pasar Buntu, masih belum terselesaikan. 

Dikonfirmasi bidang aset daerah, melalui Kasubid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah BKAD Banyumas. 

Linda Rahmawati mengatakan jika Pemda Banyumas sudah melakukan pengamanan secara maksimal, yaitu Administrasi, Fisik dan Hukum.

BACA JUGA:Plang Pemkab di Pasar Buntu Tertulis 'Dalam Pantauan KPK', Ini Penjelasannya

"Administrasi, sudah tercatat bahwa itu kepemilikan Pemda. Lalu Fisik, kita sudah gunakan untuk layanan umum. Secara hukum, kita sudah mensertipikatkan," tuturnya.

BACA JUGA:Aneh, Pasar Buntu Diklaim Milik Desa dan Dinperindag Banyumas, Masing-masing Pasang Plang

"Jadi, berdasarkan data dan sertipikat yang telah terbit, sertipikat Hak Pakai adalah atas nama Pemkab adalah Pemberian Hak Atas Tanah Negara," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: