Banner v.2
Banner v.1

500 RTLH di Banyumas Dapat Bantuan Perbaikan

500 RTLH di Banyumas Dapat Bantuan Perbaikan

TUNTAS. Salah satu penerima RTLH untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang sudah tuntas ditangani di Desa Rancamaya, Cilongok.-DINPERKIM UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO – Tahun ini, Pemkab Banyumas menerima bantuan untuk penanganan 500 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Yayasan Buddha Tzu Chi.

Bantuan tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak, dengan syarat tanah tempat rumah berdiri adalah milik sendiri dan tidak dalam sengketa.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Azis Andriansyah, menyebut kerja sama ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga sosial dalam menanggulangi kemiskinan secara menyeluruh.

"Sinergi ini mencerminkan upaya bersama yang berkelanjutan dan terintegrasi," ujarnya dalam pertemuan virtual, Sabtu (19/4/2025).

BACA JUGA:RTLH Untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA:Satu Unit RTLH di Kalikudi Dirombak Satgas TMMD

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut. Sebelum realisasi, pihak yayasan akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk menentukan rumah yang memenuhi kriteria.

"Yang kita ajukan nanti akan diseleksi, dicek langsung mana yang paling layak dibantu," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa program RTLH tidak hanya ditopang dari APBD. Pemkab terus membuka ruang kerja sama lintas sektor agar proses penanganan bisa lebih cepat.

"Kita juga ajak berbagai pihak untuk bergerak bersama, terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang sudah peduli," tuturnya.

Kepala Dinperkim Banyumas, Sakty Suprabowo, menyebut bantuan ini sangat berarti untuk mempercepat penuntasan RTLH. Saat ini jumlah RTLH di Banyumas masih sekitar 70 ribu unit.

BACA JUGA:Kasus Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH Desa Sindang Ditarget Dilimpahkan ke Kejari Bulan Ini

BACA JUGA:47 Rumah di Patimuan dapat Bantuan RTLH

"Kita tangani secara bertahap sesuai kemampuan dan kerja sama yang terjalin," katanya.

Ia menegaskan penerima bantuan harus memenuhi syarat utama. Rumah memang harus tidak layak huni, dan tanah tempat rumah berdiri harus jelas hak miliknya.

 

“Tanah tidak boleh dalam sengketa, dan rumah memang masuk kategori butuh dibantu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: