10.182 Obat Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purbalingga

10.182 Obat Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Sample Jajanan dan Muntahan Siswa MI Al-Falah Kembaran Aman, Bukan Karena Keracunan

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: