Edarkan Psikotropika dan Obat Berbahaya, 2 Wanita Kakak Beradik di Purwokerto Ditangkap

Edarkan Psikotropika dan Obat Berbahaya, 2 Wanita Kakak Beradik di Purwokerto Ditangkap

Dua wanita kakak beradik beserta barang bukti psikotropika dan obat-obat berbahaya yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua wanita kakak beradik warga Jalan Riyanto Kelurahan Sumampir Kecamatan PURWOKERTO Utara Kabupaten Banyumas  diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

Wanita berinisial RK (23) dan RA (34) tersebut diamankan lantaran diduga mengedarkan psikotropika dan obat-obatan berbahaya. 

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan kedua wanita kakak beradik tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat. 

BACA JUGA:21 Remaja yang Tertangkap Tangan Hendak Perang Sarung, Diberikan Bimbingan Psikologi

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara," katanya, Kamis (14/3/2024). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan pendalaman, dan pada Jumat (8/3/2024) pukul 19.15 WIB. Mengamankan RK (23) dan RA (34) di salah satu rumah di Jalan Riyanto. 

"Petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RK (23)berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer. Sedangkan dari tersangka RA (34), petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer," jelas Kasat Resnarkoba. 

BACA JUGA:Wilayah Utara Purbalingga Masih 'Dikepung' Bencana Angin Kencang

Menurutnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali.

"Untuk tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: