Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda di Sokaraja Diringkus Polisi

Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda di Sokaraja Diringkus Polisi

Pelaku peredaran obat keras di Sokaraja saat dimintai keterangan oleh penyidik. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial GSN (19) warga Kedondong Kecamatan Sokaraja diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. 

GSN diamankan, lantaran diduga sering melakukan transaksi obat keras atau obat daftar G di wilayah Sokaraja. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan GSN berawal dari adanya masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan keras  Sokaraja.

BACA JUGA:Mengapa Manusia Harus Beribadah ?

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba kemudian melakukan pendalaman, dan mengamankan GSN pada Sabtu (16/3/2024) 

"Pada hari Sabtu, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap GSN. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan obat daftar G yang diakui milik tersangka dan akan di jual," ungkap Kasat Narkoba, Senin (18/3/24).

Selain mengamankan GSN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp. 170 ribu, serta satu buah handphone merk iphone XS.

BACA JUGA:Cabai Ternyata Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental

"Barang tersebut dibeli dari seseorang dan kemudian dijual atau diedarkan kembali diwilayah Sokaraja," jelas Kasat Reskrim. 

Menurutnya, karena perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: