Terkendala SDM TACB untuk Data Cagar Budaya di Banyumas
Ilustrasi : Masjid Nur Sulaiman Banyumas sebagai salah satu benda cagar budaya di Banyumas -Foto Dok Kemendikbud-
PURWOKERTO- Untuk meneliti atau menerapkan cagar budaya, Kabupaten Banyumas terkendala sumber daya manusia (SDM), berupa Tim Ahli cagar budaya (TACB).
"TACB yang ada sekarang merupakan gabungan dari sektor arsitektur, arkeolog, hukum, sejarah, dan museum," ujar Sub Koordinasi Purbakala dan Permuseuman Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Arif Rachman.
BACA JUGA:Baru 29 Cagar Budaya Miliki SK Bupati
Arif mengatakan, cagar budaya bisa diusulkan dari perseorangan, atau pencarian oleh TACB. Sesuai kebijakan saat ini, bangunan atau benda cagar budaya bisa direnovasi atau dijual.
"Dengan catatan mengajukan perijinan dulu pada Pemkab Banyumas, melalui Dinporabudpar Kabupaten Banyumas," katanya.
BACA JUGA:Tempat Karaoke di Nusawungu Cilacap Terbakar
Jika benda cagar budaya dijual, hanya diperbolehkan di dalam negeri. Tidak diperkenankan dibawa ke luar negeri. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: