Warisan Sejarah Banyumas Bertambah, Dua Cagar Budaya Ditetapkan 2025
Tampak depan Maqom Dalem Santri di Desa Kutaliman, Kedungbanteng, yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya, Jum'at (12/12).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Banyumas terus berlanjut. Sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah resmi menetapkan dua Cagar Budaya (CB) tingkat kabupaten, sehingga menambah total Cagar Budaya yang telah ditetapkan sejak 2010 menjadi 34 objek.
"Sejauh ini sudah ada 34 yang ditetapkan, terdiri dari 32 peringkat kabupaten, satu provinsi, dan satu nasional," ujar Shoim Abdul Azis, Pamong Budaya Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas.
Adapun dua cagar budaya baru tersebut yakni struktur Maqom Dalem Santri di Desa Kutaliman, Kecamatan Kedungbanteng, serta Makam Mbah Kalibening di Desa Dawuhan, Kecamatan Banyumas. Keduanya ditetapkan pada awal hingga pertengahan 2025.
"Tahun ini ada dua yang sudah ditetapkan. Ke depan masih ada beberapa gedung perkantoran dan sekolah yang sedang kami proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya, Jum'at (12/12).
BACA JUGA:Empat Situs Diduga Cagar Budaya di Cilacap Masuk Tahap Kajian
Dalam SK Bupati Nomor 84 Tahun 2025, Maqom Dalem Santri digambarkan sebagai punden berundak dengan empat teras tanah yang diperkeras. Struktur tersebut diperkirakan berasal dari masa megalitik, dan menurut cerita rakyat, penggunaannya berlanjut mulai masa prasejarah hingga masuknya Islam.
"Lahan yang kini disebut Maqom Dalem Santri dipercaya sebagai pusat penyebaran Islam di Banyumas dengan tokoh Eyang Kepadangan atau Syekh Mudhakir," tutur Shoim.
Sementara itu, Makam Mbah Kalibening memiliki keunikan tersendiri karena kondisinya yang masih terjaga keasliannya. Tokoh yang dimakamkan di sana juga dikaitkan dengan keberadaan Sumur Pesucen, lokasi pencucian pusaka yang kini tersimpan di Museum Kalibening. Nilai historis inilah yang memperkuat penetapannya sebagai cagar budaya.
Shoim menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan untuk tahun depan.
BACA JUGA:Penataan Bangunan Bersejarah, Dinas P dan K Cilacap Pastikan Nilai Cagar Budaya Tetap Terjaga
"Untuk tahun 2026, kami sudah mengusulkan 22 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Perkotaan Purwokerto untuk ditetapkan melalui SK Bupati," ungkapnya.
Menurut Shoim, penetapan cagar budaya bukan sekadar administratif, tetapi langkah penting merawat identitas Banyumas.
"Cagar budaya adalah jejak sejarah yang memberi kita jati diri. Jika tidak dilindungi sekarang, generasi mendatang bisa kehilangan warisan pentingnya," tegasnya. (zet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


