Banner v.2
Banner v.1

Banjarnegara Susun Perda Cagar Budaya, Langkah Penting Jaga Identitas Daerah

Banjarnegara Susun Perda Cagar Budaya, Langkah Penting Jaga Identitas Daerah

Cungkup Petilasan Ki Ageng Giring di Banjarnegara yang menjadi cagar budaya.-TACB Banjarnegara Untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rencana pelestarian warisan budaya di Banjarnegara memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tengah membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, yang digelar secara daring.

Raperda ini menjadi pijakan hukum awal untuk melindungi benda, situs, hingga kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya di wilayah yang dikenal sebagai Kota Dawet Ayu.

Menurut Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heny Andriana, harmonisasi adalah bagian krusial dari proses legislasi daerah.

“Tahapan ini penting agar aturan yang dibuat tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:Banjarnegara Belum Punya Perda Cagar Budaya

BACA JUGA:Cagar Budaya Belum Dilindungi Perda

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kritis pada draf Raperda, termasuk revisi terhadap frasa multitafsir dan sistematika penulisan hukum. Perbaikan tersebut diharapkan mempercepat penyusunan naskah final dan menghasilkan peraturan yang fungsional.

Dari sisi lokal, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara, Heni Purwono, menyebut Raperda ini sebagai langkah yang sudah lama dinantikan.

“Langkah ini adalah mimpi sepuluh tahun lalu yang akhirnya mulai nyata,” ungkap Heni, yang juga Ketua Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Jateng dan pengajar di SMAN 1 Sigaluh.

Ia menegaskan, keberadaan Perda adalah tahapan dasar dalam pelindungan cagar budaya. Namun tantangan sesungguhnya datang setelahnya yakni memastikan keberlanjutan pelestarian secara partisipatif.

“Tanpa penetapan, pelestarian akan kehilangan arah. Perda hanya fondasi awal. Yang dibutuhkan selanjutnya adalah aksi nyata di lapangan,” lanjutnya.

Banjarnegara sendiri memiliki sejumlah situs dan benda bersejarah yang tersebar di berbagai kecamatan, namun sebagian besar belum memiliki status resmi sebagai cagar budaya.

Jika disahkan, Raperda ini berpotensi menjadi tonggak awal penguatan identitas lokal di tengah derasnya arus modernisasi. Pemerintah pun berharap, regulasi ini tak hanya menjadi dokumen hukum, tapi mampu mendorong kesadaran kolektif atas pentingnya merawat sejarah. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: