Banner v.2

PBB di Bawah Rp 50 Ribu Kembali Digratiskan di Cilacap

PBB di Bawah Rp 50 Ribu Kembali Digratiskan di Cilacap

Ilustrasi pelayanan pembayaran PBB pada Kantor Bapenda Cilacap.-DOK JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali memberlakukan kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 untuk tagihan senilai Rp 50 ribu ke bawah pada tahun ini. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama warga kurang mampu.

Kepala Bapenda Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Cilacap sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat kecil agar tidak terbebani kewajiban pajak dengan nilai yang relatif kecil.

"Bagi masyarakat yang di SPPT tertera nilai PBB Rp50 ribu atau di bawahnya, akan digratiskan," ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Luhur, kebijakan ini tetap mengacu pada data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Artinya, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena sistem sudah otomatis membaca besaran nilai pajak yang tertera.

BACA JUGA:September 2025, Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Cilacap Mencapai 70 Persen

Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah SPPT PBB dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat. Biasanya, pendistribusian SPPT mulai dilakukan pada bulan Maret melalui pemerintah desa dan kelurahan.

"Mungkin sekitaran bulan Maret, SPPT sudah mulai terdistribusi karena kita juga masih menunggu selesai dicetak," lanjutnya. 

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan nilai di atas ketentuan tersebut.

"Harapannya masyarakat tetap patuh membayar PBB, dan yang nilainya kecil bisa terbantu dengan kebijakan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: