Pelajar SMP Majenang Digilir Empat Pemuda

Pelajar SMP Majenang Digilir Empat Pemuda

CILACAP– Tragis nasib Bunga (15), warga Kecamatan Majenang, Cilacap. Pelajar SMP ini menjadi korban empat lelaki bejat yang menggilirnya. “Dua orang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi. Sementara dua orang lagi sudah kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH, MH Kamis (5/1). Mereka yang sudah ditangkap yakni KRN als Ari (29) serta PNJ als Jebeng (27). Keduanya warga Dusun Rawadadi, Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang tengah kabur. Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek membeber kronologis yang menimpa bunga. Peristiwa kelam ini bermula ketika Sabtu (19/11/2016), korban main ke tanggul irigasi Dusun Klepusari RT 5 RW 15 Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang Cilacap. Di lokasi tersebut korban berkenalan dengan pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang sedang minum minuman keras jenis ciu. Begitu melihat bunga, Rupanya timbul niat jahat. Mereka mengajak korban yang masih dibawah umur ini untuk minum minuman keras. Para tersangka kemudian mencekoki korban dengan minuman keras dalam jumlah banyak hingga korban mabuk dan kesadarannya terganggu. Melihat korban yang tidak berdaya, keempat orang tersebut menyetubuhi bunga secara bergiliran. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya hingga kemudian melaporkan ke Polsek Majenang. Polisi langsung memeriksa korban untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut. Selain itu juga menyita beberapa barang bukti antar lain baju yang digunakn korban serta memintakan Visum Et Repertum di RSUD Majenang. "Berdasar dari laporan korban, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Kami berhasil menangkap tersangka KRN dan PJN, Selasa (3/1). Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (amu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: