Banner Honda

Petahana Pilkades Banyumas Wajib Bebas Hutang, Pansus Perketat Syarat Calon Kades

Petahana Pilkades Banyumas Wajib Bebas Hutang, Pansus Perketat Syarat Calon Kades

Ketua Pansus 9 Raperda tentang Pilkades Didi Rudianto. -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyumas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyiapkan aturan ketat bagi kepala desa (kades) inkumben yang ingin kembali maju dalam kontestasi. Para petahana nantinya wajib menyelesaikan seluruh persoalan administratif dan keuangan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

Salah satu syarat pokok yang disiapkan ialah kewajiban setiap kades inkumben mengantongi surat keterangan bebas tunggakan utang maupun kewajiban finansial desa lainnya. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan tata kelola keuangan desa selama masa kepemimpinan sebelumnya tidak menyisakan persoalan.

"Laporan keuangan harus clear, tidak punya masalah," ujar Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas Raperda tentang Pilkades, Didi Rudianto.

Didi menegaskan, calon kepala desa yang masih memiliki persoalan dalam laporan keuangan tidak akan diizinkan mencalonkan diri. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan secara jelas dalam Raperda Pilkades agar persyaratan calon memiliki dasar yuridis dan formal yang kuat.

BACA JUGA:Pengamanan Pilkades Purbalingga Butuh Rp1,318 Miliar, Pemkab Masih Hitung Kemampuan Anggaran

"Di Raperda itu nanti kita atur, agar dalam konteks laporan keuangan itu secara clear baik secara yuridis maupun secara formal," jelasnya.

Ruang lingkup pemeriksaan terhadap petahana tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban dana desa kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pemeriksaan juga akan mencakup persoalan keuangan pribadi, termasuk pinjaman online (pinjol) dan kewajiban finansial lainnya.

"Baik itu menyangkut tentang keuangan pribadi, pinjaman online (pinjol) dan sebagainya, juga dengan laporan keuangan desa kepada pemerintah daerah Kabupaten Banyumas," paparnya.

Melalui aturan tersebut, Pansus ingin memastikan calon kepala desa yang maju kembali tidak meninggalkan persoalan keuangan dari masa kepemimpinan sebelumnya. Ketentuan ini diharapkan turut mendorong pelaksanaan Pilkades Banyumas yang menghasilkan pemimpin dengan integritas serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: