Banner Honda

Raperda Desa Purbalingga Dibahas, Syarat Pengangkatan Sekdes Jadi Sorotan

Raperda Desa Purbalingga Dibahas, Syarat Pengangkatan Sekdes Jadi Sorotan

Pansus XXI DPRD Purbalingga menggelar public hearing penyusunan Raperda tentang Desa, Senin (28/9/2026).-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-

PURBALINGGA – Mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi salah satu sorotan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Kabupaten Purbalingga.

Persoalan tersebut mengemuka dalam public hearing yang digelar Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Purbalingga, Senin (28/9/2026).

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sahuri mengusulkan agar pengisian jabatan Sekdes memprioritaskan perangkat desa yang sudah ada dan berpengalaman. Ia meminta pengangkatan tidak dibuka secara umum.

“Harapannya, pengangkatannya dari teman-teman perangkat desa yang sudah ada. Ketika pengangkatan Sekdes dibuka secara umum, orang yang belum memiliki pengalaman dikhawatirkan dapat menimbulkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Sahuri.

BACA JUGA:184 Desa Gelar Pilkades Serentak, Polres Purbalingga Sesuaikan SOP Operasi Pengamanan

Ketua Pansus XXI DPRD Purbalingga Imawan Taqiudin mengatakan masukan tersebut akan dibahas kembali dalam rapat pansus. Usulan yang disampaikan dalam public hearing akan dipertimbangkan sebagai bagian dari materi Raperda.

“Kami sikapi untuk kami diskusikan kembali di forum rapat Pansus XXI, apakah sekiranya yang menjadi usulan di Public Hearing kali ini menjadi satu bagian daripada Raperda yang sedang kami bahas,” kata Imawan.

Menurutnya, draf Raperda masih membutuhkan sejumlah penyesuaian agar dapat diterapkan di lapangan. Masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan.

“Pembahasan mencakup banyak hal. Masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Raperda Desa Dikebut, Pansus XXI DPRD Purbalingga Pastikan Tak Ganggu Pilkades 2026

Ia menyebut terdapat sejumlah pasal yang masih membutuhkan penegasan maupun penambahan dari sisi redaksional.

Public hearing berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dan dihadiri Paguyuban Wirapraja, DPC APBEDNAS, serta pimpinan OPD terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: