Dua Direksi Sapphire Mansion Banyumas Jadi Tersangka, Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Lahan
Pelapor Hendy (kiri) bersama kuasa hukumnya, Djoko Susanto dan tim, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus Sapphire Mansion, Senin (28/9).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya yakni N.A.B dan A.R, yang masing-masing disebut menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional dalam struktur korporasi yang berkaitan dengan proyek Sapphire Mansion. Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah perkara berjalan cukup panjang.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH mengatakan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. Menurutnya, penetapan dua tersangka menunjukkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima per tanggal 25 September. Dengan ditetapkannya dua orang ini, perkara sudah masuk ke titik terang dan berada pada tahap penyidikan," kata Djoko kepada awak media, Senin (28/9).
BACA JUGA:Kasus Sapphire Mansion Banyumas Naik Penyidikan
Djoko mengatakan, pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Banyumas. Ia berharap pemberkasan dapat segera diselesaikan setelah seluruh kelengkapan penyidikan terpenuhi.
"Harapannya dalam waktu tidak terlalu lama proses pemberkasan bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan membenarkan adanya penetapan dua tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan kedua tersangka belum ditahan.
"Baru penetapan tersangka. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka, jadi belum dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Selesaikan Polemik Sapphire Mansion dan Kebondalem Secepatnya
Perkara tersebut sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada April 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas dengan N.A.B saat itu tercantum sebagai terlapor.
Pada Agustus 2026, polisi menyampaikan perkara masih dalam proses pendalaman dan telah memeriksa sejumlah saksi. Saat itu polisi belum menetapkan tersangka, hingga perkembangan terbaru pada September 2026 menetapkan N.A.B dan A.R sebagai tersangka.
Djoko menjelaskan, perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. Ia menyebut pasal yang digunakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Menurut Djoko, persoalan bermula dari dugaan perubahan peruntukan lahan yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Ia menyebut lahan yang awalnya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan sangat sederhana kemudian dikembangkan menjadi kawasan hunian komersial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
