Nilai SPI Purbalingga di Tahun 2024 Naik, Target Naik Lagi 80 Poin di Tahun 2025
Sekda dan Inspektor Inspektorat Purbalingga saat rapat soal SPI 2025.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Purbalingga tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 poin dari tahun sebelumnya. Nilai SPI melonjak dari 69,91 poin di tahun 2023 menjadi 77,18 poin di tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti dalam Rakor Persiapan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, kemarin.
“Kami memberi apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran. Karena mereka yang membuat aksi, sehingga SPI naik,” kata Sekda Herni.
Nilai tersebut hanya kurang sedikit lagi untuk lepas dari kategori waspada menjadi terjaga. Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9; kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9; dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
BACA JUGA:Sekda : Pelantikan Bupati dan Wabup Purbalingga, Tunggu Informasi Resmi Pusat
“Untuk meningkatkan persepsi responden perlu ada sosialisasi, pertemuan untuk menginformasikan banyak hal yang sudah kita lakukan untuk memperbaiki kinerja kita, sehingga bisa diketahui banyak stakeholder yang menjadi responden SPI,” ucap Herni.
Pada kegiatan yang sama, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Sutanto berharap SPI pada tahun 2025 dapat memperoleh nilai 80. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
“Pertama kita akan fokuskan beberapa hal yang berkaitan dengan internal antara lain penyampaian Form Kepesertaan KPK sebagai bentuk komitmen peserta SPI tahun 2025, dan sosialisasi SPI dengan tenggat waktu hingga akhir Mei,” jelasnya.
Sosialisasi nantinya dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memasang banner, memasang QR code SPI dan membuat konten media sosial resmi OPD.
BACA JUGA:Soal UU ASN Baru, Sekda Kabupaten Purbalingga Sebut Butuh Sosialisasi Masif
BACA JUGA:Masuk Masa Pensiun, Jabatan Asisten 1 Sekda Purbalingga Kosong
“Untuk dinas pelayanan perlu menyampaikan SOP pelayanan yang mencakup, biaya, alur, dan penekanan tidak ada pungli, yang disosialisasikan dengan media cetak berupa banner maupun media lainnya seperti sosial media,” rincinya.
Selain itu perlu mengkampanyekan tolak gratifikasi kepada masyarakat dan pegawai. Pimpinan OPD perlu melakukan penegasan kepada pegawai untuk menolak segala macam jenis gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

