Mas Bupati Fahmi Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Hanya di Atas Kertas
Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH), yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, di Operation Room Graha Adiguna, Rabu, 4 Juni 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif meminta agar predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), tidak hanya status di atas kertas saja. Dia meminta kepada pihak terkait untuk benar-benar mewujudkan hal itu di lapangan.
Hal itu diungkapkan oleh Mas Bupati saat memberikan sambutan dalam Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH), yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, di Operation Room Graha Adiguna, Rabu, 4 Juni 2025.
"Kegiatan ini bukan hanya untuk berlomba atau meraih predikat. Akan tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan menguatkan komitmen Pemkab Purbalingga sebagai KLA, yang terimplementasi secara faktual," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas publik yang ramah anak. Serta, memberikan perlindungan serta memenuhi hak-hak anak.
BACA JUGA:Dua Desa di Purbalingga Jadi Pencontohan Desa Ramah Anak Perempuan dan Peduli Anak
"Apa yang kami lakukan hari ini mudah-mudahan bisa merepresentasikan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan predikat Nindya," jelasnya.
Berdasaran data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dari verifikasi administrasi dengan skor akhir 732,65.
Diketahui Kabupaten Purbalingga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2018 tentang KLA. Purbalingga juga sudah memiliki Perpustakaan Daerah yang telah memenuhi standar nasional ramah anak. 100 persen Puskesmas di Purbalingga juga telah ramah anak. serta, adanya forum anak hingga tingkat kecamatan dan terlibat dalam Musrenbang.
Dalam evaluasi ini terdapat lima klaster ditambah satu klaster kelembagaan sebagai acuan dalam pemeringkatan KLA. Yakni, klaster hak sipil dan kebebasan anak, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Jadikan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Ajukan Raperda KLA
Sedangkan, klaster tambahan yakni kelembagaan untuk memastikan komitmen Pemkab Purbalingga dan keberfungsian gugus tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


