Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi
COBLOSAN: Pelaksanaan Pemungutan suara saat Pilkades akhir 2022 lalu.-Dok Amarullah Nurcahyo/RADARMAS -
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penetapan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dilakukan oleh DPR RI. Terdapat klausul adanya penyesuaian masa jabatan kepala desa (kades) termasuk di Kabupaten Purbalingga.
"Mengenai perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, kami belum terima petunjuk. Jadi masih menunggu regulasi turunan UU itu," kata Sekretaris Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Danang Nuswantoro, Kamis 18 April 2024.
Sembari menunggu regulasi baru, maka regulasi lama masih dipakai. Misalnya akan digelar Pilkades di tahun depan, maka akan menyesuaikan.
"Kami berprinsip menyesuaikan regulasi. Agar kami bisa memahamkan para kades dan aturan yang dipakai," tambahnya.
BACA JUGA:Lokasi Longsor di Desa Kaliori Diketahui Merupakan Lautan Dangkal 1,8 Juta Tahun Lalu
BACA JUGA:Penanganan Bencana Longsor di Desa Kaliori Terkendala Batu Besar yang Menghalangi Jalan
Seperti diketahui, di Kabupaten Purbalingga, ada 184 jabatan kades yang bakal mengalami perpanjangan hingga tahun 2027.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, adanya perubahan aturan itu meyakinkan para kades ada penambahan masa jabatan.
Lalu, semula jabatan kades berakhir tahun 2025 akan diperpanjang sampai 13 Maret 2027.
"Tahapan pilkades kemungkinan dipersiapakan tahun 2025 mendatang. Karena revisi UU juga akan diikuti aturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah (PP) dan sampai ke peraturan bupati," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto mengatakan, untuk tahun 2024 belum ada pemasangan anggaran untuk Pilkades serentak. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: