PBB Cilacap Tahun 2025 Digratiskan

PBB Cilacap Tahun 2025 Digratiskan

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Langkah ini mendapatkan respons positif bagi masyarakat.

Syamsul mengatakan, pembebasan PBB ini berlaku bagi seluruh warga Cilacap dengan batas maksimal pajak sebesar Rp 50 ribu. Langkah tersebut dilakukan guna meringankan beban masyarakat, usai mengalami kenaikan pajak pada tahun 2024 lalu.

"Bagi masyarakat Cilacap yang memiliki SPPT tahun 2025, ada tanah, bangunan, dan pajak yang ditetapkan paling tinggi Rp 50 ribu. Pemerintah Kabupaten Cilacap punya kebijakan membebaskan pajak PBB gratis, khusus untuk pajak PBB tahun 2025," katanya.

Dia berharap agar masyarakat di Kabupaten Cilacap dapat memanfaatkan kesempatan dankebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Festival Pring Pethuk, Tradisi Unik Warga Pekandangan Melunasi PBB Sehari Lunas

BACA JUGA:Panduan Lengkap Bayar PBB Online Lewat Dompet Digital dan E-Commerce

"Ayo kita sama-sama untuk menyengkuyung agar Cilacap bercahaya maju besar, jadi jangan lupa untuk masyarakat bahwa ada program ini, ada bonus gratis," ujar Syamsul. 

Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat di Kabupaten Cilacap. Selain meringankan beban masyarakat, juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kemajuan ekonomi di Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: