OTT KPK di Cilacap Jaring 27 Orang, Status Masih Terperiksa
Segel terpasang di ruangan Sekda Cilacap bertuliskan dalam pengawasan KPK serta ditandatangani oleh penyidik.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). Salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Operasi penindakan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di sejumlah lokasi di wilayah Cilacap. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan puluhan orang yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari penyelenggara negara hingga pihak swasta.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ruang Kerja Sekda Cilacap Disegel KPK Usai OTT, Bupati Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Diamankan
Ia menjelaskan pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut.
“Dari penyelenggara negara ASN dan mungkin ada beberapa juga dari pihak swasta dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana. Sejauh ini informasi yang kami terima (Wakil Bupati) tidak ada,” ujarnya.
Budi menambahkan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Status tersebut masih dapat berkembang seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Setelah itu, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum mereka apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
