UMSK 2025 Tak Dapat Diusulkan, Bupati Cilacap : Optimis Penetapan Dilakukan Tahun Depan
Perwakilan serikat pekerja saat menyerahkan dokumen kajian internal yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan UMSK.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Paska mandegnya pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman optimis penetapan akan dapat dilakukan tahun 2026 mendatang.
Bupati menjelaskan, batas waktu pengajuan UMSK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 telah dilampaui.
"Usulan UMSK seharusnya disampaikan ke gubernur paling lambat 12 Desember 2024. Karena Cilacap melewati tenggat waktu tersebut, maka UMSK 2025 tidak dapat diusulkan," katanya, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, bupati optimis UMSK Kabupaten Cilacap dapat ditetapkan pada tahun 2026.
"Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mendorong dewan pengupahan melibatkan kajian akademis guna memperkuat dasar hukum dan data objektif dalam penyusunan formulasi penetapan UMSK," tegasnya.
Bahkan Bupati mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Cilacap untuk memberikan kepastian pengupahan kepada para pekerja, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
"Kami berkomitmen mendampingi buruh untuk peningkatan kesejahteraan. Pengusaha juga diharapkan memberikan kepastian upah dan menghargai sektor kerja masing-masing dengan risiko yang mereka hadapi," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja Dwi Antoro Widagdo pada kesempatan yang sama menyerahkan dokumen kajian internal sebagai bentuk kontribusi terhadap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
"Kami mencantumkan angka usulan upah, karena mengacu pada arahan Bupati dan menyadari tidak adanya akses terhadap kondisi manajemen perusahaan secara menyeluruh," jelasnya.
BACA JUGA:UMSK Cilacap 2025 Terancam Tak Terwujud, Rapat Pleno Penetapan Diwarnai Kegaduhan
Termasuk analisis menyeluruh terhadap karakteristik pekerjaan, tingkat risiko kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan khususnya terkait jaminan kecelakaan kerja serta skala industri.
"Harapan kami dokumen tersebut bisa menjadi acuan dalam pembahasan rapat penetapan UMSK pada tahun berikutnya," Pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


