Penjualan Miras di Cilacap Diatur Perda

sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kabupaten Cilacap, salah satunya sebagai upaya penagakkan Perda Miras di Kabupaten Cilacap.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap terus melakukan upaya penegakkan atas maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilahnya.
Komitmen itu diwujudkan dengan optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara lebih masif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menjelaskan, tercatat ada sekitar 50 penjual miras di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dia menjelaskan, penegakkan aturan terkait miras mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan penjualan miras di Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Puluhan Miras Disita Polsek Purwokerto Timur
BACA JUGA:Perda Miras Harus Dipertegas
"Aturan di Perda tersebut, miras hanya boleh dijual di hotel dengan kadar alkohol 5 persen. Namun Perda tersebut masih bisa diakomodir untuk kepentingan-kepentingan budaya, adat istiadat, maupun pengobatan masih dimungkinkan," terangnya.
Sadmoko mengatakan, pihaknya akan tetap fokus dalam penegakkan Perda tersebut. Namun, dalam penegakan di lapangan, tetap mengacu dengan pendekatan persuasif agar semua bisa tertib, damai, dan tentram.
"Bagaimana agar ke depannya mereka para penjual miras bisa alih profesi. Ini yang sedang, dan akan terus lakukan, beberapa waktu lalu kita bina pedagang miras, mengaku juga ingin bertobat alih profesi, ini akan kami bantu, kalau butuh modal nanti kita akan kolaborasi dengan CRS maupun stakeholder lainnya," ujar Sadmoko.
Sadmoko mennambahkan, bagi para pelanggar Perda No 2 Tahun 2024, akan dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami inginkan sebelum operasi, ada kesadaran dari mereka untuk bertaubat. Ini yang terus kita lakukan secara continue," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: