Narapidana Rutan Banjarnegara Dapat Remisi di Hari Natal 2024
Satu narapidana Rutan Banjarnegara mendapatkan remisi Natal 2024. -PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Momentum Natal membawa kabar baik bagi narapidana di seluruh Indonesia, termasuk seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) BANJARNEGARA berinisial R. Ia menjadi satu-satunya penerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024 di Rutan BANJARNEGARA, dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, di Aula Bratasena pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Bima, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini adalah penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” jelas Bima.
BACA JUGA:BNN Purbalingga Lakukan Tes Urine dan Geledah Kamar Warga Binaan Rutan Banjarnegara
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Rutan Banjarnegara dan Polres Lakukan Tes Urine dan Razia Kamar
R menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. “Puji Tuhan, ini menjadi motivasi bagi saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Secara nasional, remisi Natal tahun ini diberikan kepada 15.976 narapidana dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, 169 anak binaan juga menerima pengurangan pidana, dengan 166 anak mendapat pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak langsung bebas (PMP II).
Program remisi ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8,19 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan. Efisiensi ini menjadi salah satu dampak positif dari pemberian remisi, selain manfaat pembinaan moral dan spiritual bagi warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, bukan sekadar hukuman.
“Pemasyarakatan harus mengedepankan aspek pembinaan untuk mendorong narapidana bertaubat dan sadar atas kesalahan mereka. Dengan begitu, mereka dapat lebih cepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Dengan pemberian remisi Natal ini, pemerintah berharap narapidana dan anak binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan menjadi individu yang siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif. (jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: