8 Napiter dipindah Ke Lapas Nusakambangan, 1 Orang Merupakan Terpidana Mati
Para Napiter mendapatakan pengawalan ketat saat akan menaiki kapal pengayoman, untuk menyebrang ke pulau Nusakambangan.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUAMS.CO.ID - Sebanyak 8 orang Narapidana Tindak Terorisme (Napiter) di pindahkan dari Mako Brimob dan Lapas Gubungsindur Bogor menuju Lapas Nusakambangan pada Kamis 22 Mei 2025 kemarin.
Kedelapan Napiter tersebut dibagi dalam 2 Lapas yang memiliki keamanan super maksimum yaitu Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
"Kemarin kita terima 3 Napiter dari Mako Brimob dan 1 orang dari Lapas Gunung sindur yang merupakan terpidana mati, Kemudian 4 orang lainnya ditempatkan di Lapas Pasir Putih, " Kata Kalapas Karanganyar Riko Purnama Chandra, Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, pemidahan tersebut merupakan hal yang wajar di lingkup Direktorat Jendral Pemasyarakatan, ke - 8 Napiter tersebut akan menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan.
BACA JUGA:64 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
"Mereka akan menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan yaitu Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih, " Tandasnya.
Keempat Napiter yang menghuni Lapas Karanganyar yaitu DAM, EK, DS yang memiliki masa penahanan selama 4 sampai 5 tahun dan satu orang terpidana mati dengan inisial OR.
Kemudian 4 Napiter lainnya akan menghuni Lapas Pasir Putih yaitu, RY, J dan S yang rata - rata memilik masa ekspirasi atau penahanan sekitar 4 sampai 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


