Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pemberian Nama Anak Minimal Dua Kata

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pemberian Nama Anak Minimal Dua Kata

Suasana pelayanan dokumen kependudukan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemberian nama kepada anak disarankan untuk minimal dua kata. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan nama sebaiknya terdiri dari minimal dua kata.

"Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan," katanya kepada Radarmas, Selasa, 3 Desember 2024.

Atas dasar itu, pihaknya berharap agar masyarakat di Kabupaten Purbalingga ketika akan memberikan nama kepada putra putrinya minimal dua kata.

BACA JUGA:Hari H Coblosan Pilkada, Dinpendukcapil Buka Pelayanan Dokumen Kependudukan

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Dinpendukcapil Purbalingga Sasar 9.962 Orang Usia 17 Tahun

Diungkapkan olehnya, alasan aadanya aturan nama minimal dua kata adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak. 

Contohnya, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

"Nama juga mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir. Serta, panjang nama maksimal 60 huruf, sudah termasuk spasi," lanjutnya.

Dia menambahkan, merujuk pada aturan tersebut pemberian nama anak juga harus menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

BACA JUGA:Jam Pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga Dikeluhkan, Jam 11 Tutup Jam 2 Siang Tutup Lagi

BACA JUGA:Perubahan Data Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Lewat Pengadilan

Hal itu, merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3). 

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: