Banner v.2
Banner v.1

Pengurusan Adminduk Tak Lagi Lampirkan Surat Pengantar Ketua RT Hingga Kades

Pengurusan Adminduk Tak Lagi Lampirkan Surat Pengantar Ketua RT Hingga Kades

Pemohon dokumen kependudukan di Dinpendukcapil, sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengurusan dokumen kependudukan atau administrasi kependudukan (adminduk) tak lagi melampirkan surat penggantar dari Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan. Hal itu, terjadi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 96 Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.

"Dengan diterbitkannya Perpres ini, kualitas layanan adminduk diharapkan akan lebih cepat dan sederhana," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman, Jumat, 7 Maret 2025.

Perpres ini bertujuan untuk mereformasi sistem pelayanan adminduk agar lebih cepat, efisien dan mudah diakses masyarakat. 

Dia menambahkan, Perpres tersebut memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Pasca Libur Panjang, Antrean Pemohon Adminduk Membeludak

BACA JUGA:Pemohon Adminduk Diprediksi Melonjak Paska Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025

Dijelaskan, pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

"Untuk beberapa layanan, penduduk hanya perlu membawa fotokopi KK untuk melakukan pendaftaran," jelasnya.

Diungkapkan beberapa layanan pencatatan sipil yang masih memerlukan surat keterangan dari pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan, seperti surat keterangan lahir atau kematian. 

Menurutnya, Perpres No 96 Tahun 2018 merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan di Indonesia. 

"Dengan mengurangi birokrasi dan mempermudah proses pendaftaran di beberapa layanan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan adminduk yang mereka butuhkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: