Pemkab Purbalingga Targetkan Aktivasi IKD 30 Persen dari Wajib KTP
Pelayanan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menargetkan 30 persen wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sudah terekan pada tahun 2025, sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digitak (IKD).
Hal itu sesuai dengan target dari Pemerintah Pusat, yang menargetkan aktivasi IKD di seluruh daerah minimal 30 persen dari wajib KTP yang sudah terekam pada tahun 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman mengatakan, untuk mencapai target ini, Bupati Purbalingga mengeluarkan surat edaran nomor 020/0412 mengenai Optimalisasi Aktivasi IKD.
"Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan terkait implementasi IKD di Kabupaten Purbalingga," katanya, Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Alokasi Blangko E-KTP Berkurang, Disdukcapil Cilacap Dorong Pemerataan Aktivasi IKD
BACA JUGA:Aktivasi IKD di Purbalingga Baru Mencapai 4,87 Persen dari Total Perekaman KTP Elektronik
Dia menambahkan, diharapkan melalui surat edaran tersebut semua pihak, termasuk camat dan kepala desa, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan aktivasi IKD di wilayah masing-masing.
"Surat edaran ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya IKD dan diharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak," tambahnya.
Dijelaskan, dengan adanya IKD, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga dapat meningkat. Serta, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan target 30 persen tersebut, beberapa tindakan yang diharapkan meliputipengawasan oleh Organisasi Perangkat Daerah. "Diharapkan agar organisasi perangkat daerah dapat mengawasi pelaksanaan aktivasi IKD secara efektif," lanjutnya.
BACA JUGA:Awas ! Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Dengan Alasan Aktivasi IKD
BACA JUGA:Aktivasi IKD 23 Desa di Purbalingga Sudah Capai 20 Persen
Setiap Permohonan Dokumen Kependudukan Wajib Sudah Melakukan Aktivasi IKD. "Jika belum, maka harus melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan," imbuhnya.
Dijelaskan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan informasi dan konsultasi mengenai IKD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


