Anak Penyandang Disabilitas juga Berhak Dapat Kartu Identitas Anak (KIA)
Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman.-Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anak penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman.
"KIA merupakan dokumen penting yang memudahkan anak-anak, termasuk anak disabilitas. KIA sangat penting, untuk dapat mengakses berbagai layanan publik," katanya, saat menerima koordinasi dengan SD Purba Adhisutha, di Kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.
Dia menambahkan, KIA bukan hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai alat untuk mempermudah proses administrasi di berbagai instansi.
Diharapkan, dengan adanya KIA, kan ada peningkatan dalam efisiensi dan kualitas layanan yang diterima oleh anak-anak penyandang disabilitas tersebut.
BACA JUGA:KIA Bakal Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Mendaftar Sekolah
BACA JUGA:Mantap! Capaian Target Pembuatan KIA di Purbalingga Dekati Target Nasional
"Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program inklusi ini demi terciptanya pelayanan publik yang adil dan merata," ujarnya.
Dijelaskan, pembuatan KIA khusus bagi anak-anak disabilitas, sebagai bagian dari upaya mendukung inklusi dan pelayanan administrasi kependudukan yang ramah bagi semua kalangan.
Terkait koordinasi yang dilakukan oleh SD purba Adhisuta, diharapkan proses pembuatan KIA bagi anak-anak disabilitas dapat berjalan lebih efektif dan inklusif. Pihaknya, siap memberikan kemudahan kepada anak-anak penyandang disabilitas untuk membuat KIA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


