Peran DJPb dan Instansi Vertikal di Daerah

Peran DJPb dan Instansi Vertikal di Daerah

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Internal KPPN Cilacap, Endang Hendra, SE.MM-Endang Hendra untuk Radarmas-

Penulis:
Nama: Endang Hendra, SE.MM.
NIP: 196810141989121001
Jabatan: Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Internal KPPN Cilacap

TUGAS pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan adalah Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas dan Investasi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas tersebut dibagi kedalam 4 (empat) fungsi utama, sebagai berikut:

-    Fungsi Pelaksanaan Anggaran
-    Fungsi Pengelolaan Kas dan Investasi;
-    Fungsi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan
-    Fungsi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.

Tugas Pelaksanaan Anggaran dilakukan dengan melaksanakan penyaluran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada satuan Kerja (Satker) Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) selaku pelaksana program dan kegiatan pembangunan, termasuk penyaluran dana transfer ke Pemerintah Daerah.Pencairan anggaran ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : PMK-262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bahwa Kanwil DJPb dan KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah.

Kedepan pelaksanaan tugas DJPb akan lebih menantang, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Kep-3/PB/2023 tanggal 4 Januari 2023 Tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka KPPN tidak hanya secara operasional melakukan penyaluran anggaran, akan tetapi juga melakukan analisis terhadap penyaluran, realisasi, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan didaerah.

Dengan keputusan tersebut Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan KPPN dalam fungsi dan peran sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisory (TREFA), yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) peran utama, sebagai berikut:

a) Treasurer,
b) Regional Chief economist (RCE), dan
c)  Financial advisory.

a. Treasurer

Peran sebagai Treasurer, KPPN melakukan tugas penyaluran anggaran yang bersumber dari dana APBN kepada satuan kerja K/L sebagai pelaksana Program dan Kegiatan Pembangunan. Tugas penyaluran anggaran oleh KPPN dilaksanakan dengan mekanisme pelayanan yang berbasiskan ;

1.    Simplifikasi dan digitalisasi system;
2.    Modernisasi sistem pembayaran;
3.    Perluasan interkoneksi core system;

Selain melakukan penyaluran anggaran, KPPN juga melakukan analisis data dan informasi keuangan yang bersumber dari alokasi pagu anggaran, realisasi anggaran, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan didaerah.

Pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dibawah koordinasi dan monitoring Kantor Wilayah Direktorat Jederal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) atau sering disebut Kanwil.

KPPN Cilacap yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No 28 Kabupaten Cilacap, secara struktural berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Dalam melaksanakan penyaluran anggaran yang bersumber dari APBN, kinerja KPPN Cilacap dapat dilihat pada penyaluran anggaran dalam 4 (empat) tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: