KKM Tirta Pandawa Serah Terima Program DAK Air Minum Kalisalak ke Dinperkim
Penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban dan serah terima pembangunan DAK Air Minum kepada Dinperkim.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pada Kamis (31/10/2024) diadakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum Tahun 2024. Musdes bertempat di Balai Desa Kalisalak, Kebasen.
Musdes diselenggarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Tirta Pandawa, kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas terhadap pembangunan SPAM yang telah rampung.
Sebelumnya, pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari sosialisasi pada Februari, tanda tangan kontrak pada bulan April dengan KKM Tirta Pandawa, kemudian dilakukan pembangunan.
BACA JUGA:Sistem Penyediaan Air Minum Gunungtugel PDAM Mampu Layani 25 Ribu Pelanggan
Pengerjaan pembangunan meliputi broncaptering atau penangkap air yang bersumber di Watugede dan air sungai dekat bak penampungan.
Lalu ada bak penampung reservoar, jaringan perpipaan dan sambungan rumah. Total sambungan rumah (SR) sendiri sebanyak 90 dari target awal 80 SR.
Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinperkim, Slamet Waluyo melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Widiantoro mengungkapkan, anggaran dana diterima dari APBN sebesar Rp. 800 juta.
Untuk penyaluran kepada KKM secara bertahap sebanyak 3 termin. Kemudian setelah pembangunan selesai dilakukan uji fungsi.
BACA JUGA:Air PDAM Tak Mengalir di Jalan Kalibener, PDAM Ganti Pipa, Ditutup, Malah Tersumbat Batu
BACA JUGA:Warga Enggan Bayar, PDAM Berhentikan Satu Petugas
"Kemarin sudah selesai di bulan Oktober, setelah selesai ada yang namanya uji fungsi meskipun disetiap tahap dilakukan. Uji fungsi memastikan air mengalir hingga sambungan rumah," kata dia.
Selanjutnya setelah pelaksanaan pembangunan oleh KKM Tirta Pandawa selesai, dari Dinperkim akan dihibahkan ke Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) setelah ada SK Bupati. KPSPAM akan mengelola operasional, pemeliharaan, dan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: