Banner v.2
Banner v.1

Satgas Parkir Tertibkan Jukir Liar di Purwokerto, Enam Orang Diamankan

Satgas Parkir Tertibkan Jukir Liar di Purwokerto, Enam Orang Diamankan

Sejumlah petugas parkir tidak berseragam dan dianggap liar dibina dan diamankan petugas gabungan, Sabtu malam (6/12).-DISHUB BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDSatgas Parkir Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar patroli penertiban di sejumlah titik di wilayah Kota PURWOKERTO, Sabtu malam (6/12/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 00.30 WIB, menyasar juru parkir liar dan petugas yang tidak mengenakan identitas resmi.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin, mengatakan penyisiran dilakukan di beberapa ruas jalan utama. 

“Petugas menyisir mulai dari Jalan Ovis, dilanjutkan ke Jalan Bunyamin, Jalan Ringin Tirto, Jalan Jatisari, kemudian Jalan Riyanto,” katanya, Minggu siang (07/12/2025).

Menurutnya, penertiban ini merupakan respon Pemkab Banyumas terhadap keluhan masyarakat mengenai persoalan parkir, terutama pada akhir pekan ketika aktivitas warga meningkat. Salah satu fokus pengawasan berada di sisi selatan Alun-Alun Purwokerto.

BACA JUGA:Pendapatan Parkir Dinilai Belum Maksimal, Komisi IV Dorong Penataan Serius

“Kegiatan juga mengarah pada sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, yang merupakan kawasan larangan parkir karena terdapat rambu dilarang berhenti serta marka zig-zag. Tim kemudian menghimbau agar masyarakat parkir di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan enam juru parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka kemudian dibawa menggunakan truk Satpol PP untuk didata dan dibina di kantor Satpol PP Banyumas. 

“Didapatkan enam juru parkir yang tidak sesuai ketentuan kemudian diangkut dan dilakukan pembinaan serta pendataan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas,” kata Fadhil.

Ia menjelaskan bahwa dasar pembentukan Satgas Parkir mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 88 yang memungkinkan pelibatan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan unsur lainnya dalam pembinaan serta pengawasan. 

BACA JUGA:Potensi PAD Parkir Cilacap 2026 Ditaksir Mencapai Rp 9,4 Miliar

“Giat tadi malam baru melibatkan Dishub Banyumas dan Satpol PP Banyumas. Ke depan akan melibatkan seluruh unsur forkopimda,” ujarnya.

Satgas Parkir, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat pengawasan, penertiban, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor perparkiran. Upaya ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh yang akan terus ditingkatkan.

“Selain itu penertiban dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat Banyumas,” kata Fadhil. (dms)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: