Raperda APBD 2025 Purbalingga Resmi Disampaikan, Defisit Direncanakan Rp 15 Miliar

Raperda APBD 2025 Purbalingga Resmi Disampaikan, Defisit Direncanakan Rp 15 Miliar

Rapat paripurna penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2025.-ADITYA/RADARMAS-

Berdasarkan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan. 

Sedangkan pendapatan transfer dari provinsi direncanakan mengalami penurunan karena beralihnya PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak.

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Tegal Lakukan Terobosan Pemanfaatan APBD

BACA JUGA:Akses Jalan ke Jembatan Wika Diselesaikan dengan Anggaran APBD Perubahan

Belanja daerah direncanakan sebesar RP 2.137.798.786.000 atau lebih rendah 0,34 persen apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024.

Berdasarkan perhitungan rencana anggaran pendapatan dan rencana anggaran belanja tahun 2025 tersebut, terdapat defisit APBD tahun 2025 sebesar RP 15 miliar, yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto sebesar Rp 15 miliar. 

Yakni, dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0

"Perlu kami sampaikan pula bahwa, rencana pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah tahun 2025, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya," lanjutnya 

BACA JUGA:Proses Pengelolaan APBD Masih Ada Kelemahan, Bupati Minta Dilakukan Perbaikan

BACA JUGA:Masuk Triwulan Pertama, Progres Fisik Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap 2024 Meleset dari Target

Sedangkan untuk pendapatan transfer khususnya transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, proyeksi  pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2024.

Serta perkiraan kenaikan DAU sesuai KEM-PPKF, sehingga sangat dimungkinkan masih akan terdapat perubahan angka, menyesuaikan dengan alokasi anggaran APBN tahun 2025.   

"Terkait dengan kemungkinan adanya perubahan tersebut, mohon kiranya untuk dapat dilakukan penyesuaian pada saat dilakukan proses pembahasan APBD tahun 2025," ujarnya.

Terkait dengan kebijakan belanja daerah, anggaran belanja tahun anggaran 2025 direncanakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten.   

BACA JUGA:Nominal Minim, Insentif Ustad dan Ustadzah dari APBD Banyumas Disalurkan Langsung ke Lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: