Penertiban PKL di GOR Goentoer Darjono Purbalingga Mendapatkan Perlawanan

Penertiban PKL di GOR Goentoer Darjono Purbalingga Mendapatkan Perlawanan

Penertiban PKL di GOR Goentoer Darjono Purbalingga, Selasa, 16 Juli 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga pada Selasa (16/7/2024), mendapat perlawanan dari para pedagang.

Dua orang PKL yang peralatan berdagangnya ditertibkan merasa tidak terima dan memaki-maki petugas Satpol PP. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan menuduh Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Saya minta tenda saya dikembalikan. Seharusnya bilang dulu kalau mau ditertibkan. Kalau urusan perut akan saya lawan," ujar salah satu PKL dengan emosi.

Para PKL menuduh bahwa hanya mereka yang ditertibkan, sementara pelanggar Perda lainnya tidak disentuh. Mereka juga meminta agar penertiban dilakukan terhadap PKL di lingkungan GOR lainnya.

BACA JUGA:Besok, PKL di Seputaran GOR Goentoer Darjono Mulai Ditertibkan

BACA JUGA:Mulai Rabu Besok, GOR Steril PKL dan Tidak Boleh Ada Pungutan Setiap Minggu Pagi

Aksi perlawanan tersebut menarik perhatian PKL lainnya dan masyarakat umum yang kebetulan berada di lokasi. Bahkan beberapa oknum yang diduga preman setempat sempat ikut memanaskan suasana, namun berhasil ditenangkan oleh petugas Satpol PP.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Satpol PP memilih untuk menghentikan sementara penertiban dan berusaha menjelaskan alasan di balik tindakan mereka. Namun, mereka tidak diberi kesempatan untuk bicara oleh para PKL.

Situasi sedikit mereda ketika Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, datang ke lokasi untuk memberikan penjelasan.

Sutrisno menjelaskan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan di DPRD Kabupaten Purbalingga dan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2019.

BACA JUGA:Terkait Penertiban PKL GOR Goentoer Darjono, DPRD Panggil OPD Terkait

BACA JUGA:Ditertibkan, Belum Semua PKL Masuk PFC Barat

Menurut Perbup tersebut, lingkungan GOR Goentoer Darjono tidak boleh digunakan untuk berdagang atau berjualan kecuali pada hari Minggu.

Sutrisno memastikan bahwa penertiban PKL memiliki dasar hukum yang jelas. Sebagai penegak Perda, pihaknya harus menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: