Bapemperda Jateng Sosialisasikan Raperda Trantibumlinmas Lewat Uji Publik
SOSIALISASI RAPERDA. Bapemperda Jateng Sosialisasikan Raperda Trantibumlinmas Lewat Uji Publik. -JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (8/12), di Amandaru Hotel, Kota Pekalongan. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda sosialisasi raperda guna merespons dinamika sosial yang berkembang di Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Putro Negoro Rekthosetho menyampaikan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat, kepadatan ruang publik, aktivitas ekonomi informal, hingga kebutuhan penanganan kebencanaan menuntut adanya regulasi yang lebih jelas dan implementatif.
“Raperda ini disusun untuk menjawab dinamika sosial yang berkembang pesat di Jawa Tengah. Semua itu memerlukan pengaturan yang lebih jelas, modern, dan implementatif,” ujar Putro.
Uji publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terlibat dalam proses penyusunan raperda. Salah satunya Sururul Fuad yang memaparkan substansi Raperda Trantibumlinmas, termasuk fenomena meningkatnya aktivitas informal yang tidak tertata seperti pedagang kaki lima, parkir liar, serta kejahatan berbasis teknologi.
Menurut Fuad, raperda ini diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut secara aplikatif.
“Raperda terbaru ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan menjawab persoalan yang ada, khususnya di Jawa Tengah,” katanya.
Fuad juga menjelaskan bahwa raperda ini merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi sebagai payung hukum.
Narasumber lainnya, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, yang bertindak sebagai analis hukum raperda, menyoroti pengaturan sanksi dalam pelaksanaan perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi dibagi menjadi dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Dalam peraturan ini diatur dua jenis denda, yaitu denda sebagai sanksi administratif dan denda sebagai sanksi pidana. Namun, sebelum penerapan sanksi pidana, akan diberlakukan sanksi administratif terlebih dahulu,” jelas Haerudin.
Sementara itu, Retno Fajar Astuti menyoroti aspek kelembagaan Satpol PP dan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan perda. Ia mengingatkan agar pelaksanaan raperda dilakukan secara persuasif dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sesuai standar operasional prosedur dan kode etik Satpol PP.
“Kita mengetahui image Satpol PP di masyarakat cenderung keras. Melalui perda ini, pendekatan yang dilakukan harus lebih humanis dan persuasif,” ungkap Retno.
Retno juga menegaskan peran Linmas sebagai garda terdepan di tingkat desa dan kecamatan, terutama dalam penanganan kebencanaan. Ia menyampaikan bahwa Linmas perlu mendapatkan dukungan fasilitas serta insentif yang layak sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

