Curi Laptop Penumpang Bus, Warga Jakarta Timur Diamankan Polsek Ajibarang

Curi Laptop Penumpang Bus, Warga Jakarta Timur Diamankan Polsek Ajibarang

Pelaku Pencurian di dalam bus saat diamankan di Mapolsek Ajibarang. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang lelaki berinisial DD (49) warga Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur, diamankan Polsek Ajibarang Polresta Banyumas. 

DD, diamankan lantaran mencuri laptop milik Angkat (49), penumpang bus yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan dengan tujuan Kabupaten Cilacap. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

Saat itu korban bernama Angkat (49) warga Cilacap, pada hari Kamis (30/5/2024) pukul 19.00 WIB naik bus dari terminal Kampung Rambutan untuk pulang  ke rumahnya di Cilacap.

"Saat korban tertidur didalam bus kemudian terbangun sekira pukul 02.00 WIB, korban melihat ada laki-laki yang memegang tas miliknya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi. 

Merasa ada yang tidak beres, korban lalu menanyakan maksud pelaku memegang tas tersebut.

BACA JUGA:Ingat, PPDB SD Kini Terapkan Zonasi

"Lalu korban memberitahukan kepada sopir bus dan berhenti di pertigaan Ajibarang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ajibarang," lanjutnya. 

Dan setelah diinterogasi, pelaku DD mengakui naik bus dari agen pasar rebo. Lalu melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik korban yang posisi tasnya berada disamping tempat duduk korban.

"Jadi modusnya pelaku ini mengambil tas korban yang berisi laptop kemudian menukarnya dengan satu buah buku batik besar," ungkapnya.

BACA JUGA:Fraksi PKB Apresiasi Raperda Kearsipan dan Perpustakaan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop merek Lenovo, satu buah buku batik besar dan tas gendong.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: