Tak Patuh Iuran BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja Bakal Didatangi Langsung Tim Kejari

Tak Patuh Iuran BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja Bakal Didatangi Langsung Tim Kejari

Rapat Forum Kepatuhan BPJS Kesehatan di Aula Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin, 4 Juni 2024 lalu.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melaksanakan Rapat Forum Kepatuhan BPJS Kesehatan di Aula Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin, 4 Juni 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH mengatakan, sinergi BPJS Kesehatan perlu melakukan sinergi bersama dengan instansi terkait.

Hal itu sesuai dengan SK Debuti Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Nomor 93 Tahun 2024 tentang Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan, MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan Kejari Purbalingga telah berjalan dengan baik di tahun 2023 dengan hasil total 37 SKK terselesaikan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lanjutkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

BACA JUGA:Tanpa BPJS, Warga Miskin Tetap Bisa Gratis Rawat Inap di RSUD

Kajari mengungkapkan, SKK tersebut cukup efektif membantu Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023. "Dengan adanya SKK membantu UHC tahun 2023 sebesar 99,98 persen dengan jumlah penduduk Purbalingga telah memiliki jaminan kesehatan mencapai 987.949 jiwa," ungkapnya.

Dia menambahkan, permasalahan yang terjadi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni terkait peserta PBI yang tidak mau beralih menjadi PPU.

Badan Usaha sudah tidak aktif namun tidak melaporkan. Badan Usaha dengan alamat yang sudah tidak aktif atau sudah tidak ada.

Dia mengungkapkan, terkait pendekatan terhadap pemberi kerja harus ada sosialisasi secara bersama. Jika masih tidak patuh maka diberi surat peringatan kepada para pemberi kerja.

BACA JUGA:Pemkab Siap Ajukan Program BPJS Kesehatan untuk Guru PAUD

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ingatkan Badan Usaha Untuk Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kris Hadi widayanto SH MH menambahkan, kesimpulan Rapat Forum Kepatuhan BPJS Kesehatan, terkait PBI beralih ke PPU dapat terlaksana dengan sesuai agar dapat dinikmati masyarakat miskin yang belum terdaftar PBI.

"Bahwa langkah-langkah secara persuasif kami utamakan dan ditindaklanjuti secara SKK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: