43.200 Kartu BPJS PBI Dinonaktifkan, Ribuan Warga Banjarnegara Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
Suasana kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Banjanegara.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 43.200 kartu BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Banjarnegara resmi dinonaktifkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025 yang diterbitkan pada Mei lalu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria menegaskan, penonaktifan BPJS PBI APBN dilakukan oleh pemerintah pusat.
“BPJS PBI APBN merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikhususkan bagi warga miskin dan tidak mampu,” kata Aditya, Senin (30/6/2025).
Dalam skema tersebut, iuran peserta ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Aditya mengimbau agar warga yang terdampak dan masih tergolong tidak mampu segera melapor. “Warga dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan data ini menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas penerima bantuan sosial, termasuk PBI. “Caranya dengan mendaftarkan ulang atau reaktivasi warga yang benar-benar tidak mampu. Dan tidak mengusulkan kembali warga yang sudah mampu atau tidak layak menerima bantuan sosial,” katanya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah melalui dinas sosial dan instansi terkait masih melakukan pendataan ulang dan memfasilitasi warga yang terdampak untuk mengajukan usulan kembali ke dalam daftar penerima manfaat sesuai kriteria dalam DTSEN.
Namun, dengan diberlakukannya SK tersebut, ribuan warga Kabupaten Banjarnegara kini kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis. Akibat perubahan tersebut, sejumlah warga terdampak mengeluhkan dampaknya terhadap kehidupan mereka, terutama yang rutin membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


