Aktivasi IKD Baru 3,8 Persen, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Jemput Bola

Aktivasi IKD Baru 3,8 Persen, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Jemput Bola

Perekaman data kependudukan di Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga melakukan jemput bola ke lapangan, untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu, menurutnya dilakukan untuk memenuhi target 30 persen aktivasi IKD, dari masyarakat yang sudah rekam data KTP elektronik atau KTP-el, pada tahun ini.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, saat ini masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el mencapai 779.454 orang.

"Total yang sudah aktivasi IKD sampai dengan Rabu 6 Juni 2024 adalah 29.890 orang atau baru mencapai 3,83 persen dari jumlah yang sudah melakukan perekaman KTP-el," katanya kepada Radarmas, Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:IKD Diberlakukan Masif Juli, KTP El Masih Dilayani

BACA JUGA:Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD

Dia menjelaskan, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga menargetkan jumlah aktivasi IKD sudah mencapai 30 persen dari jumlah yang sudah melakukan perekaman KTP-el, pada tahun ini.

Dijelaskan, untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya terus melakukan sejumlah langkah inovasi. Selain aktivasi di kantor Dindukcapil, pihaknya juga melaksanakan jemput bola ke lapangan.

Seperti yang dilakukan tim Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Kamis, 6 Juni 2024. "Hari ini (Kamis, red), kami lakukan aktivasi di perusahaan rokok Sampurna di Desa Karang Jambe, Kecamatan Padamara," ujarnya.

Diungkapkan, jumlah masyarakat yang melakukan aktivasi IKD di Kabupaten Purbalingga per hari cukup tinggi. Tercatat, pada Rabu, 5 Juni 2024, jumlah aktivasi IKD di Kabupaten Purbalingga mencapai 205 orang.

BACA JUGA:IKD Tak Hentikan Cetak KTP Elektronik, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Target Masih Jauh, di Purbalingga Baru 14.405 Aktivasi IKD

Diketahui, aktivasi IKD dilaksanakan agar masyarakat tak lagi harus memegang KTP cetak. Penerapan IKD dilakukan secara  bertahap.

Sehingga, IKD tidak langsung menggantikan  KTP-el. Sebab, masih ada masyarakat yang tidak memiliki atau tidak terbiasa menggunakan smartphone. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: