7.016 Warga Purbalingga Belum Rekam Data Kependudukan untuk Pilkada 2024

7.016 Warga Purbalingga Belum Rekam Data Kependudukan untuk Pilkada 2024

Pelayanan rekam data kependudukan jemput bola di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari yang dilaksanakan oleh Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 7.016 orang atau pemilih di Kabupaten Purbalingga, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, masih belum melakukan rekam data kependudukan.

Hal itu didasari data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, awak Oktober 2024. 

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, berdasarkan update data terbaru progres perekaman data kependudukan di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 99,11 persen.

"Sesuai dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, red) Pilkada, progres warga yang sudah rekam data  kependudukan sudah mencapai 785.310 jiwa," katanya .

BACA JUGA:5.369 Pelajar Potensial Pemilih Pilkada di Purbalingga Belum Rekam Data

BACA JUGA:Libur Sekolah, Pemohon Rekam Data KTP-el di Purbalingga Didominasi Pemilih Pemula

Dia menambahkan , jumlah total DP4 Pilkada di Kabupaten Purbalingga mencapai 778.294 jiwa. Sehingga, yang belum melakukan rekam data mencapai 785.310 jiwa atau 0,89 persen.

Dia menjelaskan, prosentase warga yang sudah rekam data kependudukan sangat tinggi. 

Dindukcapil menurutnya, akan terus berusaha menambah jumlah warga yang rekam data kependudukan. Sejumlah terobosan dilakukan untuk mencapai target tersebut.

"Kami juga melakukan jemput bola langsung ke lapangan. Yakni, dengan membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan dan rekam data di desa," ujarnya.

BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan

Diketahui KTP elektronik menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa menyalurkan hak pilihnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat untuk memiliki KTP elektronik, warga harus sudah melakukan rekam data kependudukan, baik di Kantor Dindukcapil atau di Pelayanan Kantor Kecamatan. Selai. Itu, juga dilayani rekam data di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: