3 Langkah agar Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai Penerima KIP

3 Langkah agar Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai Penerima KIP

Langkah Daftar PIP --

RADARBANYUMAS.CO.ID - Di tengah upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui PIP menjadi salah satu solusi nyata. Program ini memberikan bantuan tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Bagi siswa dan orang tua, mengetahui cara mendaftar sebagai penerima KIP sangat penting untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Salah satu syarat utamanya adalah terdaftar secara resmi melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Namun, tidak semua orang tahu prosedur dan langkah-langkah pendaftaran yang tepat agar namanya muncul sebagai penerima bantuan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang proses ini menjadi sangat diperlukan agar bantuan bisa tepat sasaran.

Artikel ini akan mengulas tiga langkah utama agar kamu bisa terdaftar sebagai calon penerima KIP di situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Simak penjelasannya hingga akhir agar tidak ada informasi penting yang terlewat.

BACA JUGA:Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Telah Dirilis Kemdikbud di PMM

BACA JUGA:Tim PKM-K Universitas Amikom Purwokerto Lolos Seleksi Tahap Pertama PKM-K Kemdikbudristek

1. Pastikan Data Diri Terdaftar di Dapodik Sekolah

Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan bahwa data diri kamu atau anakmu sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik merupakan sistem data yang digunakan Kemendikbud untuk memverifikasi informasi siswa di seluruh Indonesia.

Jika data belum masuk di sistem ini, maka otomatis tidak akan bisa diverifikasi sebagai calon penerima KIP. Oleh karena itu, segera konfirmasi ke pihak sekolah apakah nama anakmu sudah dimasukkan ke dalam sistem Dapodik.

Data yang harus akurat meliputi nama lengkap, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, serta alamat yang sesuai dengan dokumen resmi. Jika ditemukan kesalahan dalam penulisan data, minta pihak sekolah untuk segera melakukan perbaikan.

Selain itu, pastikan juga siswa berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data ini akan menjadi acuan utama dalam verifikasi penerima bantuan.

BACA JUGA:Formasi Kemdikbudristek CPNS 2023, Tersedia 16.102 Formasi!

BACA JUGA:Kemdikbud Terbitkan Edaran Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

2. Aktifkan Rekening Simpel di Bank Penyalur

Langkah kedua yang tak kalah penting adalah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang telah bekerja sama dengan PIP. Rekening ini nantinya digunakan untuk menyalurkan dana bantuan KIP secara langsung ke siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: