Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD

Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD

Pemohon elektronik KTP di ruang pelayanan Kantor Kecamatan Bobotsari, awal Juli lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berisi hampir semua data kependudukan seseorang, masih terus dioptimalkan. Karenanya, meski sudah memasang IKD, Elektronik KTP secara fisik masih berlaku dan masih dilayani permohonannya di kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

 

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhamad Faturrahman menjelaskan, meski seseorang sudah memegang dan menggunakan aplikasi IKD, namun penggunaan Elektronik KTP tetap sah dan masih terbuka pembuatan baru perekaman Elektronik KTP.

 

"Jangan ragu, karena semua tetap dilayani dan belum semua pemilik identitas seperti KTP, telah memasang aplikasi IKD," tegas ya, Kamis 20 Juli 2023.

 

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2023 ini target nasional 25 persen dari warga yang sudah rekam Elektronik KTP. Kemudian, dalam jangka panjang IKD akan menjadi pengganti Elektronik KTP fisik.

 

BACA JUGA:Tahun 2024, Angka Kemiskinan Purbalingga Ditarget Turun Pada Kisaran 14-15 Persen

 

"Meski begitu,  pemerintah masih tetap menerbitkan KTP El fisik. Hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi bagi warga yang tidak dapat mengakses HP Android, baik karena alasan teknis maupun lainnya," imbuhnya.

 

Dinpendukcapil Purbalingga juga melakukan pelayanan dengan sistem proritas dan membuka pelayanan online. (amr) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: