Kesadaran Masyarakat Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Masih Minim

Kesadaran Masyarakat Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Masih Minim

Pemilik bangunan atau pemilik usaha di Purbalingga wajib mengurus PBG.-ADITYA/RADARMAS-

Dia mengungkapkan, aturan mengenai garis sempadan bagi bangunan yang mengurus PBG ini, ditujukan untuk menata bangunan agar rapi.

"Selain itu, bagi pemilik gedung jika digunakan untuk usaha, maka dapat untuk memfasilitasi lahan parkir kendaraan," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: