Dua Proyek Fisik DPUPR Purbalingga Senilai Rp 15 Miliar Lebih 'Dikawal' Kejaksaan
Ekspose rencana pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga di Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU) Kabupaten Purbalingga, melibatkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan proyek fisik tahun 2024.
Tahun ini, ada dua proyek atau pekerjaan fisik dengan pendanaan APBD Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2024, yamg dikawal oleh Kejari Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo kepada Radarmas, Kamis, 30 Mei 2024. "Ada dua pekerjaan fisik (proyek, red), yang kami mintakan pendampingan kepada Kejaksaan (Kejari Purbalingga, red)," ungkapnya.
Yakni, pembangunan jalan Kasih-Krangean dan pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:DPU PR Targetkan Agustus 2024 Gedung Baru DPRD Purbalingga Ditempati
BACA JUGA:Tahun Lalu Putus Kontrak, Pembangunan Lanjutan Gedung Baru DPRD Kembali Dilanjutkan
Nilai pekerjaan pembangunan jalan Kasih-Krangean adalah Rp 7,9 miliar. Sedangkan, nilai pekerjaan pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga Rp 7,2 miliar
Jadi total nilai pembangunan pekerjaan fisik yang ditangani DPUPR Kabupaten Purbalingga, yang diminta pengawasan Kejari Purbalingga adalah sejumlah Rp 15 miliar lebih.
Rencana pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga, sudah dilakukan ekspose di Kejari Purbalingga.
DPUPR Kabupaten Purbalingga berharap dengan pengawasan atau pengawalan langsung dari Kejari Purbalingga. Maka, pembangunan dua pekerjaan fisik tersebut bisa maksimal.
BACA JUGA:Gedung Baru DPRD Purbalingga Dianggarkan Rp 6,3 M
Terpisah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi W SH MH mengatakan, pendampingan atau pengawasan dua proyek fisik tersebut, merupakan permintaan dari DPUPR Kabupaten Purbalingga.
Yakni, seperti tertuang dalam surat Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo, dengan nomor 050/0658, tertanggal 20 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: