Kesadaran Masyarakat Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Masih Minim

Kesadaran Masyarakat Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Masih Minim

Pemilik bangunan atau pemilik usaha di Purbalingga wajib mengurus PBG.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, masih minim. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Hary Sutito.

Dia menjelaskan, masyarakat yang mengurus PBG, kebanyakan adalah yang akan memohon izin operasional usahanya. "Masyarakat yang mengurus PBG masih didominasi oleh pelaku usaha," katanya.

Meski demikian, hal itu membuktikan pelaku usaha di Kabupaten Purbalingga semakin sadar pentingnya mengurus PBG.

Dia menambahkan, pelaku usaha yang mendominasi mengurus PBG, di Purbalingga diantaranya mulai dari pabrik, rumah sakit, klinik, apotek, perumahan, pergudangan, pertashop, serta toko modern

BACA JUGA:5 Bulan, Permohonan PBG dan SLF di DPU PR Purbalingga Capai 97 Proses

BACA JUGA:Molor Unggah Revisi Berkas, Puluhan PBG/IMB di Purbalingga Belum Terbit

Sedangkan, masyrakat umum yang mengurus PBG buaanya adalah yang akan menjadikan bangunan atau gedung, serta rumah miliknya yang akan dijadikan sebagai jaminan di lembaga perbankan.

Selain itu, dia juga menyoroti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang saat ini menjadi kendala bagi pemilik bangunan dalam mengurus PBG. Sebab, ketika pemilik bangunan ingin mengurus PBG, di lapangan saat dicek ternyata bangunan tersebut, melanggar sempadan bangunan.

"Banyak bangunan gedung yang ingin mengurus PBG, kemudian tersendat. Karena melanggar sempadan, sehingga tidak dapat diterbitkan PBG," ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah, setiap bangunan seharusnya antara bangunan dan ruas jalan harus berjarak 14, 5 meter.

BACA JUGA:Ratusan Permohonan PBG Belum Terbit, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:DPU PR Purbalingga Sebulan Baru Terbitkan Satu PBG

Karena, bangunan mengenai sempadan, pemerintah tidak bisa mengeluarkan PBG, sebelum pemilik bangunan mundur sampai garis sempadan yang ditentukan.

Diketahui, KKPR yang dulu bernama izin lokasi yang merupakan salah satu persyaratan dasar wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh PBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: