Pemkab Diminta Perhatikan Kondisi Lingkungan dalam Tentukan RTRW dalam RPJPD 2025-2045

Pemkab Diminta Perhatikan Kondisi Lingkungan dalam Tentukan RTRW dalam RPJPD 2025-2045

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda pandangan umum fraksi.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diminta dalam menentukan desain RTRW dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, memperhatikan faktor kesesuaian kondisi lingkungan dan kelestarian alam. 

Sara tersebut diungkapkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Purbalingga, dalam pandangan umum Fraksi terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023, Kamis, 30 Mei 2024. 

Ketua FPKB Miswanto dalam pangangan umum fraksi mengatakan, selain hal itu, Pemkab Purbalingga diminta memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau sesuai dengan UU Noor 26 Tahun 2007.

"Disebutkan , idealnya sebuah kota memiliki 30 persen dari total luas kota. Sehingga, hal itu perlu didorong agar terwujud," ujarnya. 

BACA JUGA:Proses Pengelolaan APBD Masih Ada Kelemahan, Bupati Minta Dilakukan Perbaikan

BACA JUGA:Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Ditambahkan, guna mewujudkan daerah yang bersih Kabupaten Purbalingga perlu mewujudkan pengelolaan sampah yang baik. "Ke depan penanganan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping," tambahnya.

Fraksi PDIP meminta penjelasan mengenai visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam periode 2025-2045,  yang dijabarkan dalam 5 misi, 6 enam sasaran pokok serta 11 arah pembangunan.

Selanjutnya tahapan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045 disesuaikan dengan  tahapan RPJPN dan RPJPD Provinsi  Jawa Tengah.  

"Selanjutnya mohon penjelasan, apakah fenomena global, peluang serta kondisi makro yang ada saat ini. Serta di masa depan juga menjadi dasar acuan dalam penyusunan RPJPD," ujar Ketua Fraksi PDIP Karseno, dalam pandangan umum fraksi.

BACA JUGA:Masih Tergantung Pemerintah Pusat, Ketua DPRD Purbalingga Sebut Pemkab Tak Leluasa Menggunakan Anggaran

BACA JUGA:Butuh Penjelaskan Lebih Lanjut LKPJ Bupati, Pansus I DPRD Purbalingga Bakal Panggil Sejumlah OPD

Sementara itu, dalam rapat paripurna tujuh fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga menyerahkan pandangan umum mereka terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

Ditambahkan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 oleh Bupati Purbalingga, kepada DPRD pada 29 Mei 2024. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: