Bupati Tiwi: Tak Ada Alasan Siltap Perangkat Desa Molor

Bupati Tiwi: Tak Ada Alasan Siltap Perangkat Desa Molor

Dialog : Bupati Purbalingga, Tiwi saat sambutan sekaligus dialog dihadapan para perangkat desa, Maret 2024 lalu.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perangkat desa dan Sekdes serta Kades, sudah menikmati penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan. Meski setiap desa berbeda dalam waktu pencairan, namun tidak ada alasan desa molor mengakses dana Siltap melalui ADD (Alokasi Dana Desa).

Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri Selasa 21 Mei petang menjelaskan, desa bisa mengeluarkan anggaran untuk Siltap karena sudah mengajukan permohonan. Sehingga adanya laporan dan lampiran berkas penerima dan penggunaan anggaran.

"Setiap waktu kan desa sudah mahir membuat laporan keuangan dan lainnya. Sehingga kalau ada desa yang sampai molor pengajuan siltapnya, harus dikoreksi ulang jajaran di pemerintah desa," tegasnya.

Sebagai gambaran, besaran siltap tahun 2023 lalu untuk Kades  Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. "Nanti jika regulasi seperti peraturan pemerintah (PP) turun, maka Siltap akan menggunakan sumber dana desa (DD).

BACA JUGA:Tunggu Regulasi, Siltap Aparatur Pemdes Bakal Masuk DD

BACA JUGA:Siltap Kades di Purbalingga Kini Bisa Diterima Per Bulan

"Hingga tahun 2024 ini jumlah perangkat desa se Kabupaten Purbalingga sebanyak 2.351 orang," rincinya.

Pihaknya memahami kondisi anggaran pemerintah. Sehingga belum berharap banyak akan ada kenaikan Siltap bulanan. Meski begitu, ia meminta para perangkat desa tetap menjalankan kewajiban melayani masyarakat dengan baik.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas utama. Jadi tolong diprioritaskan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: