Terdakwa Kades Suro Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Kepala Desa Suro usai menjalani persidangan perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu.-DOK FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat Kepala Desa Suro Kecamatan Kalibagor Wasdi bakal menghadirkan saksi meringankan dalam agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Banyumas.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant. Diinformasikan bahwa dalam minggu ini, sidang agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa digelar.
"Kami rencananya akan menghadirkan empat orang saksi meringankan," terang Ade, Senin (9/6).
Terdakwa Wasdi terseret ke meja hijau karena sebagai kepala desa didakwa telah menandatangani surat permohonan pemecahan SPPT yang isi suratnya seolah-olah benar dan tidak palsu.
BACA JUGA:Hakim Tidak Terima Eksepsi Terdakwa Kades Suro
Terpisah, Plt Sekretaris Camat Kalibagor Suwarno menjelaskan status jabatan Kepala Desa Suro Wasdi yang saat ini sedang tersandung masalah hukum yaitu diberhentikan sementara.
"Azas praduga tak bersalah untuk Kepala Desa Suro," jelas Suwarno.
Atas kekosongan jabatan kepala desa definitif untuk sementara waktu di Desa Suro. Sekretaris desa merangkap jabatan sebagai plt kepala desa. Sehingga, roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan.
Dugaan perbuatan pemalsuan surat oleh terdakwa Kepala Desa Suro terjadi pada 2016 silam. Tercatat saat itu, Wasdi masih menjabat sebagai kepala desa periode pertama. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


