Banner v.2

Pledoi Remaja Demo di Banyumas Disorot, Koalisi Advokat Nilai Ada Kriminalisasi

Pledoi Remaja Demo di Banyumas Disorot, Koalisi Advokat Nilai Ada Kriminalisasi

Suasana sidang pledoi tiga remaja terdakwa kasus aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/4).-KOALISI ADVOKAT UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang pembacaan pledoi tiga remaja terdakwa kasus aksi unjuk rasa di Banyumas menuai sorotan tajam. Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi menilai perkara ini bukan sekadar pidana, melainkan bentuk Kriminalisasi terhadap ekspresi demokrasi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (7/4). Ketiga remaja tersebut sebelumnya ditahan usai terlibat aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Koalisi menyebut aksi itu merupakan bagian dari gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan negara. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dinilai sebagai hak konstitusional yang seharusnya dilindungi.

Namun, respons aparat dinilai berlebihan dalam menangani aksi tersebut. Koalisi mencatat adanya penangkapan massal, dugaan kekerasan, hingga proses hukum yang dianggap dipaksakan.

BACA JUGA:Dianiaya Teman, Remaja Banyumas Alami Luka Bakar 40 Persen, Keluarga Tuntut Keadilan

Dalam sidang, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kelemahan dalam dakwaan jaksa. Salah satu poin utama adalah tidak adanya saksi mata yang melihat langsung ketiga terdakwa melakukan pelemparan.

"Identifikasi pelaku hanya didasarkan pada analisis rekaman video, bukan pengamatan langsung di lokasi kejadian," ujar Agusta Awali Amruloh, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Selain itu, peristiwa yang dituduhkan disebut tidak menimbulkan dampak signifikan. Api dari benda menyerupai molotov diklaim dapat segera dikendalikan tanpa korban jiwa maupun kerusakan berarti.

Atas dasar itu, penerapan Pasal 187 KUHP dinilai tidak tepat. Koalisi juga menyoroti adanya praktik overcriminalization atau pemidanaan berlebih yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:Tuntutan Tiga Remaja Aksi Unjuk Rasa di Purwokerto Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Soroti Bukti Lemah

"Pemidanaan tidak boleh menjadi alat balas dendam negara terhadap warga yang menyampaikan pendapat," tegasnya.

Pembelaan turut diperkuat keterangan ahli sosiologi terkait konteks sosial saat kejadian. Situasi chaos disebut dipicu penggunaan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan massa.

Koalisi juga menyoroti usia para terdakwa yang masih muda. Hukuman berat dinilai berisiko menimbulkan stigma sosial dan menghambat masa depan mereka.

Menurut koalisi, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pendekatan represif dinilai tidak tepat dalam merespons perbedaan pendapat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: