Banner v.2
Banner v.1

Pengisian Ratusan Perangkat Desa Tunggu Regulasi Pusat

Pengisian Ratusan Perangkat Desa Tunggu Regulasi Pusat

Para perangkat desa yang tergabung di PPDI Kabupaten Purbalingga saat acara PPDI, belum lama ini.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengisian ratusan perangkat desa yang kosong di ratusan desa masih regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) maupun regulasi setingkat PP. Regulasi itu sebagai  pelaksanaan UU Nomor 3 /2024 tentang Perubahan Ke 2 UU Nomor 6  tahun 2014 tentang Desa.

"Termasuk  pemilihan antar Waktu / PAW 10 Kepala Desa yang saat ini kosong karena meninggal dunia dan sebab lain (mengundurkan diri karena mengikuti Pilihan Legislatif,red) akan dilaksanakan setelah  terbitnya PP / peraturan pemerintah/ regulasi setingkat lainnya," kata Asisten 1 Sekda Purbalingga, Drs Suroto MSi, Minggu 4 Mei 2025.

Pihaknya menilai, adanya kekurangan ratusan perangkat desa sebagai permasalahan nasional. Sehingga secara substansif, ini merupakan permasalahan nasional yang menunggu peraturan pemerintah.

Lebih lanjut dikatakan, mendatang kemungkinan besar akan dilaksanakan rekrutmen maupun Pilkades serentak. Pemkab Purbalingga siap melaksanakan aturan terkait jika sudah ada perintah resmi pemerintah pusat.

BACA JUGA:Purbalingga Masih Kekurangan Ratusan Orang Perangkat Desa

BACA JUGA:Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, Wasis Wangsa Wijaya mengungkapkan, dari data terakhir, di Kabupaten Purbalingga masih kekurangan ratusan perangkat desa. 

"Dari total 224 desa, idealnya kita punya 2.394 perangkat desa. Tapi saat ini baru terisi 2.051 orang," katanya.

Pihaknya memahami jika ada regulasi yang akan mengaturnya. Termasuk di Kabupaten Purbalingga yang sangat dinamis.

"Meski ada kekurangan perangkat desa, kami minta desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: