Banner v.2
Banner v.1

Dua Perangkat Desa Binangun Diberhentikan

Dua Perangkat Desa Binangun Diberhentikan

Kepala Bidang Bina Pemdes Dispermades Banyumas, Bambang Junaidi saat sosialisasi Pilkades. Dalam banyak kegiatan, Bidang Bina Pemdes kerap menyinggung terkait disiplin perangkat desa selain netralitas.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sekretaris dan Kasi Keuangan Desa Binangun Kecamatan Banyumas resmi diberhentikan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan pemberhentian Sekretaris dan Kasi Keuangan Desa Binangun oleh kepala desa. Rekomendasi pemberhentian turun pada 17 Maret 2025. Tersandung pelanggaran disiplin perangkat desa, pemberhentian keduanya berjalan sesuai prosedur.

"Ada pelanggaran disiplin yang menjadi temuan tim diluar pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen APBDes perubahan tahun lalu," katanya ditemui Radarmas, Rabu (23/4).

Bambang memastikan kondusifitas warga di Desa Binangun paska pemberhentian kedua perangkat. Tuntutan pengunduran diri keduanya oleh masyarakat karena pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen APBDes Perubahan 2024 yang memcuat tahun lalu sejalan dengan keluarnya rekomendasi pemberhentian karena pelanggaran disiplin perangkat desa.

BACA JUGA:Rapimda, PPDI Kebumen Bakal Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa

BACA JUGA:Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

"Persoalan di Binangun selesai. Harapannya semua pihak tetap menjaga kondisifitas," terang dia.

Disinggung mengenai pengisian kekosongan posisi Sekretaris dan Kasi Keuangan Desa Binangun, pihaknya belum mendapat informasi pasti terkait hal tersebut. Prinsip dari pemerintah daerah tidak mengintervensi proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).

"Kekosongan posisi sekretaris desa apakah akan diisi melalui rotasi dan promosi perangkat menjadi kewenangan kepala desa," pungkas Bambang. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: